Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Kembali Berhasil Ungkap Narkoba di Pagat Kec. Batu Benawa

Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh AS, 34 Tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat Komp. Veteran Rt. 004 Rw. 002 Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 19.00 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Timbuk Lama Rt. 001 Rw. 001 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) gram; 2 (dua) paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 2 (dua) buah plastik klip warna bening; 1 (satu) buah tabung plastik merk Smiling Tube warna merah kuning; 1 (satu) buah dompet warna hitam,uang tunai sebesar Rp92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula