Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka an SR, 40 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Sungai Tabuk Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandingn Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. bertempat di Pondok milik pelaku, Kamis (3/9/2020)
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel irjen pol Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Penangkapan pelaku bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sungai Tabuk Desa Mandingn Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah tabung bekas permen Happydent, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk Lips, 1 buah dompet kecil warna hijau, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna pink yang bertuliskan Love dan 2 buah plastik kresek warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.
Rel