Tim Pemkab Batola dan Ombudsman Kalsel Tinjau Semraut Kabel Optic di Handil Bakti

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Peninjauan Lapangan Mengenai Kesemrawutan Kabel Telekomunikasi/Fiber Optic di Jalan Trans Kalimantan

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel dan Tim Pemkab Barito Kuala menggelar peninjauan lapangan mengenai kesemrawutan kabel telekomunikasi/fiber optic di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti Kecamatan Alalak, pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Rektor dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Dilantik

Sebelum melaksanakan peninjauan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, S.H., M.Kom., M.AP bersama tim Pemkab Batola menyusun rute titik peninjauan di Kantor Kelurahan Handil Bakti.

Peninjauan tersebut berkaitan dengan aduan laporan yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dari masyarakat tentang semrawutnya kabel-kabel telekomunikasi yang ada di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.

Sebagai tindak lanjut hasil dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 28 Agustus 2024, maka Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bersama Pemkab Batola melaksanakan peninjauan lapangan bersama untuk melihat secara langsung terkait kondisi kabel.

Baca Juga: Rektor dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Dilantik

Tim Ombudsman Kalsel bersama perwakilan Pemkab Batola yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batola, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI, General Manager PT. Telkom Indonesia Wilayah Kalsel, Manager PLN UP3 Banjarmasin, Kapolsek Alalak, serta Lurah Handil Bakti melakukan peninjauan langsung.

Dalam peninjauan ini, tim gabungan melihat secara langsung kondisi kabel yang tidak tertib atau semrawut di sepanjang tepi jalan Trans Kalimantan Handil Bakti. Dimulai dengan keadaan kabel yang menggantung tidak beraturan dan parahnya lagi kabel-kabel tersebut bahkan menjuntai turun hingga ke dasar jalan.

Selain melakukan cross check lapangan, tim gabungan juga melakukan dokumentasi, dan selanjutnya akan melakukan pertemuan-pertemuan intens dengan para pihak terkait untuk segera dilakukan eksekusi terkait penyelesaian laporan masyarakat berupa tata tertib perkabelan ini.

Baca Juga: Rektor dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Dilantik

Di akhir peninjauan, Muhammad Firhansyah selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyampaikan bahwa langkah yang akan diambil kedepannya akan melakukan pemanggilan langsung pihak yang terkait seperti Telkom, Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi).

“Dan juga dengan dukungan dari kawan-kawan PLN untuk bisa melakukan skema solusi atau eksekusi berkaitan dengan kabel-kabel yang diduga meresahkan warga Batola khususnya yang menjadi pengguna jalan di Handil BaktiBakti, ” tutur Firhansyah.

Lanjutnya nantinya Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga akan mengeluarkan tindakan atau saran korektif yang nantinya akan diambil oleh instansi vertikal atau instansi pemerintah daerah guna menyusun rekomendasi penyelesaian yang lebih final supaya lebih bagus untuk penyelesaian laporan masyarakat.

Baca Juga: Rektor dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Dilantik

“Berdasarkan hasil analisis terhadap kabel-kabel yang ada di sepanjang jalan Handil Bakti berpotensi semrawut serta ada di titik khusus yang kabelnya ditemukan sudah tidak layak lagi atau juga sudah tidak patut lagi karena turun menjuntai dan mengganggu keselamatan masyarakatmasyarakat, ” tandasnya.

Harapannya, Apjatel agar bisa berkoordinasi segera dengan Ombudsman dan juga pihak terkait dalam rangka membahas penyelesaian ini. Pihak Telkom juga diharapkan untuk beritikad baik agar menyelesaikan persoalan yang ada ini, jika tidak akan berpotensi masuk Maladministrasi.

Baca Juga: Rektor dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Dilantik

“Karena Maladministrasi termasuk perbuatan melawan hukum, baik itu pengabaian kewajiban kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, sampai ada dugaan penyalahgunaan  wewenang dalam konteks pelayanan publik di bidang kabel optic,” tutup Firhan. (Adv/Rnld/Foto:Rnld/MediaCenter/Kominfo)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment