Tim Penasehat Hukum Terdakwa Penggelapan Ragukan Audit Internal PT Bina Baru Mandiri

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim penasehat hukum Betty Sepriyanti, terdakwa dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri meragukan hasil audit internal yang dilakukan saksi Abdul Rajak maupun Aditya.

Pasalnya menurut penasehat hukum terdakwa Dannys Siburian SH MH, hasil audit yang dilakukan saksi dengan BAP kepolisian terdapat perbedaan.

“Kok bisa beda ya,” ujarnya kepada salah satu saksi bernama Aditya yang kini mengganti terdakwa sebagai kasir di PT Bina Baru Mandiri.

Ditanya saksi nampak bingung tak bisa menjawab. Namun akhirnya dengan penuh percaya diri saksi menegaskan kalau dia tetap pada keterangannya di BAP yakni uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp458.275.928

Perbedaan hasil audit dengan BAP di kepolisian juga akhirnya membuat tim penasehat hukum membuka pertanyaan kepada saksi lainnya yakni Abdul Rajak yang saat kejadian diminta pemilik perusahaan untuk melakukan audit. Sayangnya, Abdul Rajak yang belakangan diketahui cuma lulusan teknik mesin juga tak bisa menjawab secara pasti kenapa jadi ada perbedaan hasil audit dengan keterangan mereka di BAP kepolisian.
“Kalau begini kami mengingkari dan menolak hasil audit PT Bina Baru Mandiri,” ujar Dannys kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto pada sidang lanjutan, Senin (23/9).

Sementara saksi lainnya M. Yunus pemilik perusahaan mengatakan tahu ada dugaan kecurangan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengaburkan data, sekitar bulan Agustus hingga Desember 2022.

Pihaknya lanjut saksi, menemukan ada kejanggalan laporan keuangan. Dirinya kemudian meminta Abdul Rajak untuk melakukan audit. “Hasilnya ada uang sekitar Rp458.275.928 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa,” ujarnya.

Ditanya ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto apakah pernah hasil audit tersebut dikonfrontasi kepada terdakwa. Saksi mengatakan pernah, tapi terdakwa diam saja, dan akhirnya memilih mengundurkan diri.

Menanggapi pernyataan para saksi, terdakwa yang hadir secara langsung diruang persidangan mengatakan dirinya tidak pernah mengaburkan data seperti yang diutarkan saksi M.Yunus. Yang ada tegas dia, saksi M. Yunus yang memintanya untuk merubah sistem pelaporan keuangan.

Mengingatkan, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau seperti yang diatur dalam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Sri Wulandari SH disebutkan terdakwa adalah kasir PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin, bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun, diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp 458.275.928.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment