Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat mengajak siswa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).
Tim yang terdiri dari guru besar dan dosen FH ULM juga melakukan sosialisasi pentingnya peraturan sekolah yang salah satu ketentuannya harus mengatur tentang cara bermedsos dan sanksi bagi pelanggarnya.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FH ULM, Profesor Diana Haiti mengungkapkan, sosialisasi terkait bijak bermedsos telah dilaksanakan pada Jumat (8/12/2023) lalu di SMAN 8 Banjarmasin.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penelitian di sekolah yang sama pada tahun 2022. Pada tahun ini, berlanjut dengan sosialisasi dan pendampingan penyusunan draft peraturan sekolah,”ujar Diana Haiti, didampingi Anggota Tim, Profesor Ahmad Syaufi di FH ULM, Selasa (12/12/2023).
Pada penelitian dengan topik yang sama pada tahun 2022, pihaknya menemukan bahwa para siswa umumnya mengetahui adanya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Pemkab Kotabaru Gelar Ramah Tamah Bersama Komandan Lantamal XIII
“Siswa mengetahui ada UU ITE, tetapi masih belum memahami dan tidak mengetahui ada sanksi dan hal-hal yang diatur dalam UU tersebut. Maka pada tahun ini dilakukan sosialisasi dan pendampingan
pembuatan peraturan sekolah terkait cerdas dan bijak bermedsos, serta penyuluhan dan sosiasisasi kepada siswa SMAN 8 Banjarmasin,”tutur Diana Haiti. Para siswa yang terdiri dari siswa kelas X,XI dan XII serta perwakilan OSIS menurut Diana tampak antusias mengikuti sosialisasi dan aktif bertanya.
Dengan adanya sosialisasi bijak bermedsos, imbuhnya, diharapkan siswa mengetahui adanya rambu-rambu dalam menggunakan medsos serta menaati peraturan sekolah.
Beberapa larangan dalam bermedsos diantaranya adalah membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax), membully, penyebaran pornografi, judi online, mengancam, mencemarkan nama baik.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, tim juga membagikan banner tentang cerdas dan bijak bermedsos serta tindak pidana yang ada dalam UU IT.
“Sanksi bagi yang melanggar peraturan sekolah adalah nasihat, teguran, atau malah dipindahkan dari sekolah jika pelanggarannya tergolong pidana berat,”tukasnya.
Penulis: Cynthia
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya