Banjarmasin, BARITO – Tim Penilai Internal Mabes Polri Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dipimpin Kombes Pol Meilina D Irianti memuji aplikasi b-SDM milik Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan yang menjadi satu-satunya di jajaran Biro SDM Polri.
“Ini suatu inovasi dan terobosan yang sangat bagus dari Biro SDM Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Pak Ari, kami sangat apresiasi sekali,” terang Meilina kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Aplikasi b-SDM yang bisa diunduh di Google Playstore itu berisi beragam fitur untuk pelayanan Biro SDM Polda Kalsel. Diantaranya layanan pengaduan, layanan Bagian Binkar seperti asesmen dan pangkat, layanan Bagian Dalpers seputar penerimaan calon anggota Polri dan pendidikan, layanan Bagian Watpers seperti izin cuti, izin nikah hingga pensiun serta layanan Bagian Psikologi mencakup konseling, tes senpi dan sebagainya. Untuk fitur tambahan, ada juga informasi seputar kegiatan Biro SDM Polda Kalsel
Kehadiran Meilina dan timnya guna mengecek secara langsung kesiapan Biro SDM Polda Kalsel menuju WBK. Dari pantauan, Meilina menilai pembangunan zona integritas sudah maksimal dan memenuhi standar yang ditetapkan.”Mungkin ada sedikit evaluasi untuk perbaikan. Namun pada prinsipnya Biro SDM Polda Kalsel telah sangat siap untuk dinilai Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) nantinya,” tutur Polwan yang selalu dipercaya Mabes Polri dalam Pembangunan zona integritas tersebut.
Sementara Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Ari Wahyu Widodo menyatakan jajaran siap 100 persen mewujudkan pelayanan prima sesuai ketentuan zona integritas menuju WBK
“Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat dan anggota. Ini komitmen untuk keluar dari zona lama masuk ke zona baru agar mendapatkan predikat WBK seiring meningkatnya pelayanan prima dan meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja,” katanya.
Sebagai rambu-rambu dalam pelayanan, Ari pun telah mengeluarkan maklumat yang berisi di antaranya agar seluruh personel sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.”Kemudian personel wajib bertindak profesional, akuntabel dan humanis dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dan anggota Polri. Apabila tidak melanggar, maka personel siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya.
Penulis: Iman Satria Editor : Mercurius