Banjarmasin, BARITO – Jajaran Siber Subdit V Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, diback up Resmob Polres Cilacap Jawa Tengah dan Polres Banjarnegara mengamankan dua pemuda asal Jawa Tengah (Jateng) tersangka Hacker Voucher Pulsa yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah
Kedua pelaku Abdul Aziz Alami alias Ayis warga Krandegan, Perum Morolan Kabupaten Banjarnegara dan Tahyan (29) warga Jalan Raya Jetis, Kelurahan Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap berhasil menyedot pulsa senilai Rp57 juta milik korbannya Imanudin yang bekerja di Counter Duta Pulsa Jalan Ayani Km 1 Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel .
Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta kejadian berawal Rabu (5/8/2020) ketika korban Imanudin mengecek saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya. Korban kaget melihat saldo yang berawal Rp180 juta berkurang menjadi Rp123 juta.”Setelah pelapor melakukan pemeriksaan ada 57 transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor ponsel yang berbeda” ujar Nico Afinta saat menggelar press release bersamaan pengungkapan kasus LPG 3 Kg di Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020) siang .
Setelah korban melakukan pengecekan ada orang tidak dikenal yang melakukan peretasan pada akun tersebut. Korban pun melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kasubdit V Tipid Cyber AKBP Zainal Arifin, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka yang menariknya ternyata berada di Provinsi Jawa Tengah”Diback up Polres Cilacap dan Banjarnegara, kedua pelaku berhasil diamankan” papar Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Budi Hermanto serta Kasubdit V Tipid Cyber dan Kasubdit Indagsi AKBP Suyitno .
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM dan tabungan milik pelaku, 60 kartu perdana, 1 unit komputer, 1 unit modem dan uang tunai Rp 74 juta, 1 unit handphone, serta buku transaksi penjualan pulsa.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU UU ITE.
Penulis: Mercurius