Tim Tabur Gabungan Tangkap Buron Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Raja Ampat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Jakarta,BARITO – Tim gabungan tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kejati Papua Barat   menangkap buron inisial BT terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Direktur PT Fourking Mandiri ini diamankan  diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11)

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, yang merupakan buron Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH  dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Leonard Eben Ezer menjelaskan biuron berinisial BT itu awalnya dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun tidak datang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga akhirnya diamankan.

ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung

Leonard menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Perbuatan BT mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar.

“BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.360.811.580,” kata Leonard.

BT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, BT dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BT akan diberangkatkan ke Papua Barat hari ini dengan menggunakan pesawat.

Leonard menegaskan  program Tabur Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment