Jakarta, BARITO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Agus Mulyana (52).
Agus Mulyana merupakan buronan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada proyek 2011-2012.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Terpidana diketahui merupakan Direktur CV Indhiang Kuring
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Agus Mulyana dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Leonard dalam siaran pers melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino Simanjuntak SH, Selasa (26/10/2021) malam
Disebutkan terpidana dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,” terang Leonard.
Agus dibawa ke Batam hari ini ini, Selasa (26/10/2021) dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
(rel/mr’s)