Pontianak,BARITO – Tim Tangkap Buronan (Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Marolop Sijabat, buronan kasus korupsi peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam-Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Pontianak, Tahun Anggaran 2007. Dia ditangkap di Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Marolop masuk dalam daftar DPO sejak 7 November 2012. Ia menjadi buronan lantaran tak memenuhi panggilan jaksa hendak dieksekusi.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Dalam kasus ini, Marolop merupakan Direktur PT. Tani Tirta. Dia bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam-Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Pontianak Tahun Anggaran 2007.
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, Marolop tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.
“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,” ucap Leonard.
Kejaksaan Tangkap Marolop Sijabat, Buronan Korupsi Rp 312 Juta
Dia dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 312.488.497 subsider 1 tahun penjara. Vonis terhadap Marolop sudah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat,” pungkas Leonard.
***rel