Banjarmasin, BARITO – Karena melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa ijin usaha sebanyak 550 Liter, Syamsul Ma’rif (52) diringkus polisi, Selasa (28/1/2020) malam sekitar pukul 20.45 Wita. Dia dibekuk di rumahnya Jalan Kuin Utara RT 12 RW 05 No 233E Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pihak Polsek Banjarmasin Utara kemudian menyita barang bukti solar yang terdiri dari, 65 Jiregen isi 5 liter. Kemudian delaoan ember isi 15 liter, dua jiregen isi 20 liter, dan satu jiregen isi 30 liter, serta
satu jiregen isi 35 liter.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, ketika itu pihaknya mendapatkan informasi tersebut . Kemudian dirinya bersama anggota Opsnal dan Kanit Reskrim mengamankan tersangka penimbunan solar tanpa ijin tersebut.
“Setelah kami introgasi tersangka mendapatkan solar tersebut dari para pemilik klotok yang menjual kepadanya. Kemudian dikumpulkan dan disimpan di rumah dengan maksud akan dijual kembali, “sebutnya.
Dari sepengetahuan tersangka pemilik klotok tersebut mendapatkan solar tersebut dari kapal tugboat yang sadar di perairan Barito. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
Penulis: Arsuma