Banjarmasin, BARITO – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel akan menindak tegas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang menggunakan sepeda motor.
Apa yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel ini selain menekan angka kecelakaan juga memberikan pendidikan patuh berlalu lintas.
Karena anak dibawah umur tidak boleh atau dilarang membawa motor apapun alasannya.
Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto kepada wartawan.
Menurut Muji, demi keselamatan berlalu lintas pihaknya akan menindak tegas para remaja atau pelajar SMP atau sederajat yang menggunakan sepeda motor.
“Tindakkan yang akan kita lakukan menilang dan mengamankan kendaraan, dan yang berhak mengambil adalah orangtua pelajar tersebut, kemudian kita beri binaan dan lakukan perjanjian dan surat perjanjian itu ditembuskan ke sekolahnya,”ucap Muji.
Tindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel upaya menekan angka kecelakaan, karena berdasarkan data yang ada terjadinya kecelakaan korbannya ada remaja usia dini.
“Tindakkan yang kita lakukan selain penegakan hukum, juga menekan angka kecelakaan yang bertujuan menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,”ungkap Muji.
Lanjut Muji lagi, bahwa peraturan atau undang-undang sudah jelas bahwa yang boleh mengendarai sepeda motor itu adalah sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dan yang bisa mendapatkan SIM itu usianya sudah 18 Tahun, jadi yang berusia dibawah 18 tahun itu tidak diperbolehkan.
Penulis: Mercurius