Tindaklanjuti LKPj 2022, Pansus I Konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Rombongan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel tindaklanjuti LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum melaksanakan kegiatan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Konsultasi itu menindak lanjuti Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran Tahun 2022, guna menghimpun dan mengumpulkan informasi terkait LKPj yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

 

Baca Juga: Pansus II Perdalam LKPj 2022 ke Pemprov Jateng

Ketua Pansus I, Hj Rachmah Norlias saat pertemuan itu mengungkapkan, Pansus I mengapresiasi terhadap keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dalam rangka melaksanakan tugasnya di tahun 2022. Tetapi masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan.

“Seperti masalah pencatatan aset yang masih belum tuntas, kerjasama yang perlu ditingkatkan dengan pihak swasta serta pembinaan ASN dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Disampaikannya kedatangan rombongan Pansus I ini ke Kemendagri untuk mendapatkan masukan dari Dirjen Otda.

“Pada dasarnya kami ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Pansus III Lakukan Kajian dan Kumpulkan Bahan Untuk Rekomendasi LKPj 2022

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Dit FAS KDH dan DPRD, Ditjen Otda, Kemendagri, Yasoaro Zai, S.Sos, MM yang menerima rombongan Pansus I mengatakan lembaga dewan wajib membuat rekomendasi, yakni rekomendasi yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang diberi waktu selama 30 hari kerja setelah diadakannya rapat paripurna.

Yasoaro menyatakan pihaknya berharap rekomendasi nanti yang akan disampaikan oleh DPRD terhadap LKPj ini benar-benar dapat mengkritisi program yang belum tercapai dan rekomendasi itu bisa disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Pansus IV Kaji Mekanisme Pembahasan LKPj 2022 ke DPRD DKI Jakarta

“Karena sudah ada amanah agar dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan apabila ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ucapnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment