Tindaklanjuti Pasca Penyederhanaan Birokrasi, DPRD Kalsel Studi Komparasi ke Biro Organisasi Setda DIY

by admin
0 comments 1 minutes read

Yogyakarta, BARITO – Menindaklanjuti pasca penyederhanaan birokrasi sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021.

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/3/2022).

Kegiatan studi komparasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan diskusi dua arah berkaitan dua poin penting yang menjadi dasar regulasi, yakni Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Hasil dari diskusi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila bahwa kegiatan studi komparasi yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kalsel ke Biro Organisasi Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti pasca penyederhanaan birokrasi SKPD di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Disebutkannya di Provinsi Yogyakarta penyederhanaan birokrasi itu dilakukan dua tahap, pertama Desember 2021 dan kedua Januari 2022, ternyata disini ada lima SKPD yang tidak disederhanakan, diantaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Kebudayaan dan Dinas Perhubungan.

Senada Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias menambahkan ada beberapa hal yang didapatkan dari diskusi bersama Biro Organisasi Setda Provinsi DIY.

Lanjutnya untuk penyederhanaan birokrasi itu sudah hampir rampung dilaksanakan, tetapi masalah-masalah lain yang masih belum jelas masih menunggu peraturan-peraturan dari pusat, seperti untuk jabatan-jabatan fungsional, kemudian terkait tunjangannya memang masih disamakan dengan struktural.

“Kedepannya di Yogyakarta masih menunggu peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari Kemenpan, namun untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasinya cukup bagus di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment