Tingginya Pajak Jadi Keluhan Pengusaha THM

Banjarmasin, BARITO – Dinilai masih tingginya pajak yang diterapka Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin, menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin beserta Badan Keuangan Daerah kota Banjarmasin, menindaklanjuti sidak beberapa waktu lalu ke THM di Kota Banjarmasin.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Bambang Yanto Permono, dalam sidak beberapa waktu lalu, pengusaha THM masih mengeluhkan tingginya pajak yang harus mereka setorkan.
“Kami baru saja menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti sidak kami beberapa waktu lalu ke THM di BAnjarmasin, dan kita mendapatkan kesimpulan bahwa masalah pajak yang dinilai tinggi, masih menjadi permasalahan saat ini,” katanya.

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam, para pengusahanya mengeluh akan tingginya pajak yang mereka tanggung.
Dijelaskannya, ada bebeapa pajak hiburan malam yang dinilai pengusaha memberatkan, seperti diskotik sebesar 40 persen, sedangkan karoke sebesar 30 persen.

“Bahkan mereka menilai besaran pajak ini paling tinggi, di daerah lain tidak demikian,” tambahnya.
Disamping itu pula, pengusaha beralasan hingga saat ini jumlah tamu yang berkunjung juga semakin berkurang.
“Mereka juga mengaku, jumlah tamu yang berkunjung juga mulai berkurang, hingga pendapatan minim, jadi mereka mengharap ada penurunan pajak,” ucapnya.

Politisi Demokrat ini menyatakan sebagai wakil rakyat, pihaknya harus mengakomodir aspirasi para pengusaha hiburan malam tersebut, karena bagian warga daerah ini.

Disampaikannya pula, mereka juga meminta perpanjangan jam operasionalnya, dan telah di sampaikan kepada pihak Pemko Banjarmaisn dalam hal ini badan keuangan daerah, selanjutnya nanti bisa dibahas lebih lanjut bersama.
Diketahui sebelumnya DPRD Kota Banjarmasin melakukan sidak ke THM, berkaitan dengan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor tersebut, hingga ada kecurigaan ada kebocoran.
“Karena dulu THM terbesar sumbang PAD, namun belakangan justru merosot, ada apa ini, makanya kita turun ke lapangan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Subhan Nur Yaumil menyatakan, khusus pajak hiburan malam seperti diskotik dan karoke pada 2018 lalu menyumbang PAD sebesar Rp5 miliar.
Malah yang lebih besar saat ini, kata dia, tempat bioskop yang menyumbang sebesar Rp6 miliar, di mana pajaknya dipungut hanya 10 persen dari pendapatan.

“Kalau totalnya memang pajak hiburan ini termasuk diskotik dan karoke serta bioskop dan lainnya mencapai Rp13 miliar, melebihi target yang dipatok Rp12 miliar.
“Masalah adanya keluhan pengusahanya tadi terkait pajak, itu bisa dibahas ditingkat selanjutnya, soalnya ini sudah keputusan Perda. Soal pengawasan pajak sektor ini, semuanya sistem daring terintegrasi,” tandasnya. del

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala