Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Salah satu upaya itu dengan menggali informasi dari Samsat Manyar Surabaya Timur, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (6/1/2023).
Rombongan dipimpin Wakil Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi didampingi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel yaitu Kabid P3EPD, Rahmanita Ariffin dan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Rusma Khazairin.
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel disambut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim diwakili Kasubbid PDL, Ainur Holis beserta jajarannya.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Samsat Manyar ini, yang saya lihat, Kantor Samsat Manyar ini begitu luas dan sangat refresentatif, sehingga antrian masyarakat yang ingin membayar pajak tidak begitu panjang dan bisa terlayani dengan cepat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
Baca Juga: Badan Penghubung disarankan Gandeng KBRI Promosikan Budaya Banua Go Internasional
Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini menambahkan dari pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menarik yang disampaikan Bapenda Jatim, salah satunya tentang tarif Pajak Air Permukaan, dimana di Jatim,
perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) tetap bisa ditarik PAP-nya dan informasi dari pihak Bapenda Jatim, itu sesuai dengan rujukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sehingga sah-sah saja Bakeuda menarik PAP walaupun perusahaan wajib pajak secara perizinan belum lengkap. Sementara di Kalsel harus lengkap dulu perizinannya baru perusahaan pengguna air permukaan bisa ditarik PAP. Sementara proses perizinannya cukup rumit,” jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel karib disapa Paman Yani melanjutkan, untuk program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Jawa Timur juga dinilai sangat pro rakyat. Mereka membebaskan pembayaran PKB sampai nol persen, khusus bagi ojek daring dan angkutan mikrolet, tentunya dengan disertai bukti-bukti otentik.
Paman Yani mengungkapkan untuk teknologi dan aplikasi yang digunakan agar tetap terlindungi dan tidak terjadi kebocoran keuangan daerah sebagaimana di Jatim itu dibuatkan pertahanan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Rumah Kemasan Jabar Untuk Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
“Walaupun yang dibawah membuat sesuatu yang bisa merubah ketentuan-ketentuan tentang wajib pajak, tetapi akan terhenti di otoritas diatasnya. Hal ini tentu sangat baik untuk bisa diaplikasikan di Kalsel,” terangnya.
Hal menarik lainnya, menurutnya mengenai tenaga kontrak atau honorer bisa mendapatkan upah pungutnya, yaitu melalui sistem kinerja person. Artinya ada target yang harus dicapai dalam waktu tertentu kalau tidak sesuai dengan target, maka akan dikurangi upah pungutnya.
“Nah itu berlaku juga untuk ASN dan pejabat-pejabat diatasnya,” tukasnya.
Ia berharap agar masukan-masukan yang didapatkan pada pertemuan tersebut bisa diaplikasikan dalam ke Samsatan untuk PKB dan PAP.
“Yang baik dari Jawa Timur bisa diaplikasikan di Kalimantan Selatan. Adapun hal-hal yang sudah baik di Kalimantan Selatan agar bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
1 comment