Tingkatkan Porsi Pengawasan Dewan

Banjarmasin, BARITO – Salah satu tugas pokok DPRD yang sangat penting adalah fungsi pengawasan. Namun porsi pengawasan itu relatif masih sedikit dibanding kegiatan legislasi dan anggaran, seperti melaksanakan studi banding keberbagai daerah dan lainnya.

Sedangkan pengawasan dan monitoring terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah maupun yang akan diimplementasikan serta pengawasan kegiatan proyek yang dilaksanakan eksekutif sangatlah jarang.

Hal ini diungkapkan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Selatan Imam Suprastowo kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (3/2).

Meski porsinya masih kurang, menurut Imam, selama ini fungsi pengawasan terhadap Perda itu tetap berjalan, misalnya saat berbarengan ada jadwal kunjungan kerja dewan ke dalam daerah. Hal itu tetap dilakukan agar jangan sampai ada Perda yang sudah dibuat dengan biaya mahal tetapi tidak jalan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan pemahaman dari fungsi pengawasan yang dilakukan dewan itu bukan bersifat administrasi maupun teknis, namun bersifat politis.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini mencontohkan, jika dewan melihat ada kejanggalan, misalnya ada pembangunan jalan yang kurang layak dan di protes masyarakat, maka yang ditegur oleh dewan adalah dinasnya. Kemudian dinas diberi waktu dua atau tiga minggu menyampaikan ke kontraktornya agar diperbaiki, jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan, maka dewan akan melaporkan ke inspektorat dan jika inspektorat tidak melaksanakan laporan itu, maka dewan akan menyampaikannya ke aparat hokum.

“Langkah ini untuk menghindari agar dewan tidak kontak langsung dengan pihak kontraktor dan ini harus dipahami, karena anggota dewan tidak boleh kontak langsung dengan pihak kontraktor, tetapi harus dengan dinasnya,” terang Imam.

Karena itu untuk memperbesar porsi pengawasan tersebut, imbuhnya, maka kedepan akan diusulkan program Sosialiasi Perda seperti di daerah Sulawesi Selatan dan lainnya yang hampir setiap bulan ada kegiatan sosialisasi tersebut.

“Harapannya nanti setiap anggota dewan mensosialisasikan Perda yang sudah dibuat, misalnya dalam masa sidang bisa dua atau tiga kali agar nantinya Perda itu terlihat bisa berjalan atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula