Tok ! Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Bocah di Tanbu Divonis Mati, Ini Kata Suami Korban 

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muhammad Iyan (24) atas kasus pembunuhan Ibu dan dua orang anaknya di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Satriadi SH MH memimpin sidang bersama dua anggota Domas Manalu SH MH dan Fendi Setia SH MH menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Iyan sekitar pukul 12.17 wita, Senin (30/1) di PN Jalan Kodeco KM 4 Simpang Empat.

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo Nugroho SH MH pada sidang sebelum nya dengan agenda pembacaan tuntutan menuntut terdakwa hukuman mati, karena sudah cukup bukti memberatkan terdakwa dan dinilai tergolong sadis.

Perbuatan sadis pelaku terjadi di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah di rumah korban pada hari Kamis ( 02 /06 / 2022 ) lalu.

BACA JUGA: Polda Kalsel Beri Penghargaan Kepada Tujuh Pam Swakarsa

Persoalan pembunuhan yang dilakukan terdakwa hanya persoalan sepele, tidak dipinjami motor oleh korban, lantaran tersinggung tidak dihargai, pelaku mengambil pisau dan mendatangi rumah korban untuk menghabisi Ibu Nurlaila (36) dan dua orang anaknya Nur Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4) yang masih bocah.

Usai persidangan JPU Rizki Purbo Nugroho SH MH mengatakan putusan hakim sesuai apa yang diinginkan, karena sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Hukuman mati sejalan dengan majelis hakim yakni hukuman mati, itu sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, disini kami membuktikan bahwa kejari batulicin dan PN batulicin ada untuk keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Dikatakanya pihaknya masih menunggu, karena masih ada waktu 7 hari oleh terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan banding.

BACA JUGA: Penyebab Kebakaran di Biro SDM Polda Kalsel Terungkap, Begini Penjelasan Kapolda

Sementara Hamsani suami korban Nur Laila merupakan orang tua kedua bocah tersebut mengaku sangat puas atas keputusan Majelis Hakim memvonis hukum mati terdakwa.

“Memang saya menginginkan hukuman mati, karena terdakwa tidak berprikemanusiaan, dua anak saya yang tidak tahu apa-apa dibunuh secara sadis,” ujar Hamsani sambil menangi mengenang keluarga yang ditinggalkan selamanya.

Pada sidang vonis hukuman mati terdakwa Iyan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Tanbu.

Penulis: Hali

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Anang Gobang Ditemukan Tewas Tenggelam, Diduga karena Epilepsi - Barito Post Senin, 30 Januari 2023, 19:42 - 19:42

[…] Tenggelam, Diduga karena Epilepsi Capai Swasembada Komoditas Lokal, Kalsel Garap 4 Inovasi Tok ! Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Bocah… Daihatsu Banjarmasin Serahkan Voucher Rp10 Juta untuk Pemenang… Polda Kalsel Beri Penghargaan […]

Reply

Leave a Comment