Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) di pengadilan tingkat pertama akhirnya Kamis (14/3) berakhir.
Pada sidang yang berlangsung cukup singkat, dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, baik pemohon dan termohon melakukan penandatangan berita acara pemeriksaan administratif PK sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir
Sebelumnya, JPU dari KPK RI menyampaikan tanggapannya secara singkat atas permohonan pemohon.
Pada pokoknya JPU KPK RI Greafik Loserte, SH meminta MA nanti menolak PK pemohon yakni Maming H. Maming
Baca Juga: Jebol Tabungan Nasabah, Pegawai BPR Amuntai Disidang
Sebab menurutnya, tidak ada dalil atau alasan yang kuat bagi pemohon untuk menyatakan telah terjadi kekhilafan yang nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan,” kata Greafik.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon juga tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan.
“Oleh karena itu kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” ujarnya.
“Dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” sambungnya.
Pada sidang lanjutan kemarin, kembali Maming tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya ditahan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya