Tokkk! Karyawati Unit Pegadaian Cabang Rantau Pasrah Divonis 7 Tahun

Ristianti Anisa Fitria saat mendengarkam putusan majelis hakim pengadilan tipikir, Kamis (27/10).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ristianti Anisa Fitria karyawati pada Unit Pegadaian Cabang Rantau nampak pasrah ketika ditanya ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan selama 7 tahun penjara.

“Saya terima pa,” ujar terdakwa nampak pasrah.

Putusan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, SH dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/8).

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Dan terdakwa harus membayar uang pengganti kurang lebih Rp2,2 miliar setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembali terdakwa,
dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hukumannya bertambah 3 tahun penjara.

Baca Juga: Banjarmasin Target Pertahankan Juara Umum

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya JPU Tesa Tamara SH menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikembalikan terdakwa atau kurungan badan selama 4 tahun.

Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaian kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar llebih termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalikan jaminannya.

Baca Juga: Tukang Angkut Sampah Ditemukan Meninggal di Rumah dengan Kondisi, Mayat Membusuk

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ialah dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar satu tahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

2 comments

Banjarmasin Kerahkan 999 Atlet Porprov - Barito Post Kamis, 27 Oktober 2022, 21:50 - 21:50
[…] Baca Juga: Tokkk! Karyawati Unit Pegadaian Cabang Rantau Pasrah Divonis 7 Tahun […]
Polsek KPL Gelandang Pelaku Aniaya di Pelabuhan Ikan Banjar Raya - Barito Post Jumat, 28 Oktober 2022, 14:14 - 14:14
[…] Baca Juga: Tokkk! Karyawati Unit Pegadaian Cabang Rantau Pasrah Divonis 7 Tahun […]
Add Comment