Tokkk!!! Mantan Bupati HSU Divonis 8 Tahun, 26 Miliar Uang Pengganti Dihapus

Suasana sidang pembacaan vonis untuk Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs H Abdul Wahid oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Yusriansyah SH.

Banjarmasin, BARITO – Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs H Abdul Wahid yang terjerat kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang akhirnya divonis selama 8 tahun penjara.

Selain divonis 8 tahun, oleh majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, Wahid juga didenda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kendati divonis 8 tahun, namun Wahid cukup beruntung, sebab majelis hakim menghapus uang pengganti miliaran rupiah yang dituntutkan jaksa.

Alasan penghapusan uang pengganti tersebut karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam pertimbangannya, majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.

Sementara masalah tindak pidana pencucian uang majelis masih sependapat dengan tuntutan JPU dari KPK tersebut.

Vonis dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (15/8) siang kemarin. Terdakwa sendiri nampak mengikuti sidang secara virtual di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Atas vonis tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir pikir.

Usai sidang penasehat hukum terdakwa Fadli Nasution SH mengatakan merasa janggal atas putusan tersebut. Menurutnya dalam putusan hanya disebutkan menerima suap yang nilainya ratusan juta, sementara TTPU bernilai puluhan milyar.
“Atas putusan tersebut kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Kami melihat putusan majelis hakim masih mengambang,’’katanya kepada wartawan.

Sementara JPU KPK Tito Zailani SH MH mengakui bahwa dalam tuntutan yang telah disampaikan memang tidak mencantumkan pasal 18.
“Akan tetapi kami akan melaporkan dulu keatasan, apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Seperti diketahui dalam tuntutannya JPU menyatakan Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo psal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas hal itu, JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsidair 1 tahun. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama 6 tahun.

Menurut JPU adanya barang bukti berupakan uang kontan yang nilainy dikisaran Rp4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta asset berupa tanah dan sarang burung wallet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah