Banjarmasin, BARITO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Banjarmasin memaksa sejumlah pedagang di pasaran tradisional benar-benar diam di rumah. Pasalnya, Pemko Banjarmasin mengintruksikan agar toko ditutup, kecuali pedagang sembako dan bahan penting lainnya.
Intruksi tersebut diperkuat dalam edaran Perwali nomer 360/248-sekr/BPBD/2020 tentang PSBB dan percepatan penananganan covid-19. Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichrom Muftesar.
Kata Tesar, pemberlakuan dalam perwali tersebut dimulai per 11 Mei hingga selesai PSBB jilid dua ini. Toko di Pasaran Tradisional tidak boleh buka kecual barang bahan pangan atau sambako dan barang penting lainnya seperti gas atau bahan bakar, bahan bangunan. “Selain itu yang disebutkan wajib tutup,” bebernya.
Ditanya apakah ada pengecualian terhadap Pasar Sentra Antasari karena sudah masuk zona merah covid-19. Tesar menjawab, pemberlakuan perwali yang dimaksud untuk semua pasar. Jadi untuk Pasar Sentral Antasari meskipun didapati sudah ada yang terpapar virus, masih tetap sama diberlakukan sesuai perwali. “Ini akan terus kita pantau di pasaran tradisional. Semoga ini ditaati warga dan pedagang di pasar,” cetusnya.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pembahasan revisi peraturan tersebut menjelaskan, pelaksanaan PSBB tahap kedua ini dimaksudkan agar perkembangan penyebaran virus Covid 19 benar-benar bisa dimusnahkan dari Bumi Kayuh Baimbai.
Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan kegiatan PSBB tahap kedua ini. “Terkait pelaksanaan PSBB lanjutan, kami berharap dukungan dari seluruh warga Kota Banjarmasin. Ini tujuannya tidak lain dan tidak bukan supaya penyebaran Covid-19 betul-betul bisa kita kendalikan,” ucapnya.
Dengan adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, katanya lagi, diharapkan penyebaran virus Covid 19 dapat diatasi sebelum Hari raya Idul Fitri nanti.
Penulis: Hamdani