Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gelombang ujuk rasa menolak kenaikan BBM terus berjalan, setelah beberapa waktu lalu berbagai organisasi kemahasiswaan, kini giliran Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong.
Unjuk rasa yang semula akan digelar pada Senin (12/9/2022) mendatang harus ditunda, karena harus mematangkan koordinasi dengan beberpa pihak terkait, sehingga unjuk rasa akan digelar pada Selasa (13/9/2022).
Kordinator Wilayah Kalimantan Selatan, Pimpinan Cabang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten Tabong, Syahrul mengatakan dalam unjuk rasa nanti sebanyak 2500 pekerja tambang akan turun menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Kabupaten Tabalong.
“Kami membawa 5 tuntutan, 3 diantaranya isu Nasional, 2 Isu Lokal,” paparnya, Jum’at (9/9/2022).
Dikatakan Syahrul, ke 5 tuntutan tersebut adalah, menolak kenaikan BBM, meminta Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw dicabut, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 sebesar 10%-13%.
Selanjutnya, menolak perubahan Roster 13:1 di Produksi Mining yang dilakukan oleh PT Saptaindra Sejati, kembalikan ke Roster 3:41, meminta PT Saptaindra Sejati Menerapkan Roster 14:1 Untuk Non Produksi 2 Shif.
Aksi unjuk rasa rencananya tidak dilakukan di Kabupaten Tabalong saja, lanjutnya. Kami juga akan memggelqr aksi yang sama di Kota Banjarmasin, “Kita masih koordinasi dengan pihak untuk turun ke Banjarmasin,” tutupnya.
Penulis: Iman Satria