Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sikap penolakan itu disampaikan Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Badan Koordinasi (BADKO) Kalimantan Selatan (Kalsel), Khairatunnisa kepada Baritopost.co.id di Sekretariat HMI Cabang Barabai, Kamis (22/8/2024).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan serta Putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 yang dimana mengenai syarat usia calon Kepala Daerah yang diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasca putusan MK tersebut DPR RI membentuk Panitia Kerja UU Pilkada untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.
“Masalah ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini dan selalu saja mudah di ubah-ubah pada saat Pilkada,” sentilnya.
Baca Juga: Bupati Aulia Berhasil Raih Penghargaan Lestari Award
Ia menegaskan keputusan MK ini perlu dikawal agar batasan umur calon tidak dirubah-rubah lagi.
“Jangan sampai RUU Pilkada disahkan oleh Badan Legislasi DPR, karena keputusan MK ini merupakan angin segar untuk elektoral demokrasi di indonesia,” jelasnya.
Ditambahkannya langkah-langkah DPR yang ingin mengubah apa yang telah menjadi putusan MK tentu saja bertentangan dengan konstitusi.
“Yang merupakan sebagai pembegalan atau bisa juga disebut pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri dan kami siap turun ke jalan tinggal menunggu Ketua Umum Badko HMI Kalsel untuk melakukan rapat koordinasi sedangkan Pengurus Besar HMI sudah mengirimkan surat instruksi jihad konstitusi untuk mengawal keputusan MK,” tutupnya.
Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya