Tolak Revisi UU Pelayaran, ALFI/ILFA Kalsel Minta Dukungan Kadin Kalsel

Ketua ILFA/ALFI Kalsel Saut Nathan Samosir dan Ketua Kadin Kalsel Hj Shinta Laksmi Dewi Bersama Pengurus Lainnya. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDSaut Nathan Samosir Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ILFA) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi sekretariat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, Jalan Hasan Basri Kayu Tangi, Banjarmasin, untuk meminta dukungan, terhadap penolakan revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Study Tour Farmasi Uniska – Goes To Kuala Lumpur

“Sehubungan ada rencana penghapusan Pasal 110 ayat 1 dan 5, maka kami selaku asosiasi meminta dukungan Kadin Kalsel agar pasal ini tak dihapus,” ucap Saut Nathan Samosir kepada pers, terkait penolakan revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurutnya, Pasal 110 ayat 1 dan 5 berisikan fungsi serta peran asosiasi di wilayah pelabuhan Indonesia. Di mana, beleid ini menegaskan apabila Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ingin menaikkan tarif, maka harus disepakati bersama asosiasi. “Jika pasal ini dihapus, maka akan menghilangkan salah satu peran ALFI/ILFA. Bahkan tak ada fungsi kontrol terkait evaluasi harga,” ucapnya.

Baca Juga: Study Tour Farmasi Uniska – Goes To Kuala Lumpur

Melalui audiensi ini, ia berharap Kadin Kalsel bisa memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi lain. “Semoga Kadin bisa memfasilitasi dengan asosiasi lain yang ada di Banjarmasin,” bebernya.

Ketua Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi bertekad menindaklanjuti aspirasi tersebut. Bahkan, sambungnya, dalam waktu dekat, akan menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama para stakeholder logistik dan BUP yang ada di Kalsel. “Untuk sementara ditampung terlebih dahulu. Tujuannya FGD untuk merunut bersama permasalahan ini secara detail. Sehingga hasilnya akan menjadi rekomendasi daerah ke pusat, dan juga agar bisa bersama-sama membuat biaya logistik yang ramah terhadap konsumen, dan bisa menghidupi asosiasi,” tandasnya.

Baca Juga: Study Tour Farmasi Uniska – Goes To Kuala Lumpur

Sebelumnya, 5 perwakikan asosiasi menolak keras revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mereka adalah Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi).

Surat penolakan ditandatangani masing-masing ketua umum. Di antaranya yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI).

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ajang Frontliner Championship 2024, Bank Kalsel Kirim 3 Perwakilan

Jalan Sehat ALFI/ILFA Kalsel Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi

Sekolah Pasar Modal Spesial Bersama BEI, IDClear, KSEI, Indonesia SIPF di Banjarmasin