Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Toyoto Auto 2000 yang berada di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang Kota Banjarbaru digugat terkait Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan perolehan hak melalui Jual Beli (JB) yang dilakukan dilahan yang masih bermasalah.
Adalah penggugat Satrya Gunawan, yang sebelumnya telah juga telah melakukan gugaan atas tumpang tindih SHM miliknya No 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM No 7447, dengan tergugat H. Ideham dan Toyoto Auto 2000. Dengan putusan PN Banjarbaru berupa NET. Ditingkat banding, PT kembali memenangkan penggugat. Sementara kasasi hingga kini masih dalam proses.
Kini Satrya Gunawan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fakhmi dan rekan kembali menggugat H. Ideham sebagai tergugat I dan Toyoto Auto 2000 sebagai tergugat II terkait PPJB dan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Baca Juga: Dua Rumah di Komplek Asman Pesona Sungai Lulut Ambruk, Satu Korban Dilarikan ke IGD
Diutarakan, setelah pemekaran penggugat mendapat informasi kalau terjadi keadaan tumpang tindih bidang tanah miliknya dengan tergugat I. Memastikan, tahun 2019 penggugat permohonan kepada BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan. “Hasilnya memang terdapat tumpang tindih milik penggugat dengan 5 bidang tanah milik tergugat I,” jelas Arasid Rahman SH MH salah satu anggota tim kuasa hukum, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/9).
Bahwa dari bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih ada sebagian yang telah dialihkan kepada terdakwa II yaitu SHM No.1660 sekarang HGB No 1539. SHM 2326/1998 menjadi SHM No 7377. SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378. SHM No 1909 / 1993 sekarang SHM No 6215. Dan SHM No 1910 / 1993 sekarang SHM No 6216.
“Karena masih bermasalah (tumpang tindih dengan bidang tanah milik
penggugat), jelas PPJB yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in casu
penggugat,” jelasnya.
PPJB tersebut lanjut Arasid, tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.
Baca Juga: 0,2 Gram Sabu Antarkan Warga Pelambuan Banjarmasin Ini ke Penjara
Oleh karenanya, melalui gugatan ini, pihaknya lanjut pengacara senior ini berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat karena melakukan
perbuatan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) dan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek bidang tanah milik pernggugat.
Dan menyatakan tidak sah menurut hukum dan karenanya batal demi hukum dan
atau setidak-tidaknya menyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya
atas Akta No. 131 tanggal 30 April 2012 yaitu Perjanjian Perngikatan Jual Beli
(PPJB) atas bidang tanah SHM No. 1909 atau SHM No. 6215 (dilakukan pemisahan
menjadi HGB No. 6283) dan SHM 1910 atau SHM No. 6216 (dilakukan pemisahan
menjadi HGB No. 6282) yang tercatat atas nama H. ldeham (Tergugat I) yang
tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat.
Penulis: filarianti
Editor: Mercurius