TPA Banjarbakula Belum Bisa Tarik Retribusi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terhitung mulai 30 Desember 2019, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula (Banjarmasin, Barito Kuala, Banjarbaru, Banjar, danTanah Laut ) yang berlokasi di Gunung Kupang Banjarbaru, difungsikan yang siap menampung sampah terpilah dari lima kabupaten/kota itu.

TPA yang dibangun Kementerian PUPR itu mampu menampung 790 ton sampah setiap hari dari masing-masing daerah yang sebelumnya sudah diaatur pembagian jatah masing-masing dan waktu pengirimannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provini Kalimantan Selatan, Ikhlas Indar di Banjarmasin Senin malam mengatakan, sementara ini, penggunaan TPA untuk menampung sampah, tidak membebankan biaya (tipping fee) atau gratis.

“karena belum ada Perda atau Pergub yang jadi payung hokum,” ujarnya di Banjarmasin Selasa
Namun diingatkan, sesuai kesepakatan antara gubernur dengan bupati/walikota sebelumnya, sepakat dikenakan biaya setelah ada aturan yang menjadi payung hukumnya, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam hal penarikan pungutan atau retribusi TPA Banjarbakula.

“Dasar hukum belum ada, sementara digratiskan karena anggaran di TPA masih memungkinkan. Tapi sudah disiapkan (rancangan peraturan daerah,red) dan tahun sudah masuk Prolegda 2020 di DPRD Kalsel,” jelas Ikhlas yang menjalani masa purnatugas mulai Januari tahun ini.

Pejabat Sementara Kepala UPT Regional Banjarbakula, Benny Rahman menambahkan, untuk pembagian pengiriman sampah, Kota Banjarmasin dijatah hanya boleh memasok sampah 440 ton per hari, Kota Banjarbaru 200 ton per hari, Kabupaten Banjar 70 ton per hari, Kabupaten Barito Kuala 40 ton per hari, dan Kabupaten Tanah Laut 40 ton per hari. Biaya sesuai perjanjian kerja sama (PKS) disepakati Rp68.350 per ton
TPA Sampah regional Banjarbakula yang mulai dibangun mulai 12 Mei 2017 hingga 30 November 2018 dengan anggaran Rp 150 miliar dalam kontrak tahun jamak 2017-2018. TPA yang dilengkapi empat sel landfill dengan luas total 8 hektar, Unit Pengolah Lindi, Bangunan Cuci Kendaraan, Jembatan Timbang, kantor dan pos jaga itu sempat dilakukan uji coba.

Namun sempat terhenti lantaran peralatan yang belum mendukung, sehingga harus menunggu kiriman alat berat Kementeran PUPR. Selain itu, sempat terkendala permasalahan lahan akses yang belum dibebaskan sepenuhnya.
Masa manfaat TPA diperkirakan selama 10 tahun. Penggunaan sistem sanitary landfill dilakukan untuk membuat kawasan di sekitar tidak tercemar dan bau dari timbunan sampah.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar