DIBEKUK BERASMA-Lana, Ijay dan Jaya terlibat narkoba karena menjual ke polisi yang menyamar, dengan barbuk 0,69 Gram, Jumat lalu. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Tiga buruh harian lepas bernama M Maulana alias Lana (26), M Jaini alias Ijay (47) dan Jayadi alias Jaya (32) dibekuk saat edarkan sabu-sabu, Jum`at (2/11) siang sekitar 12.30 Wita. Ketiganya transaksi dengan polisi yang menyamar hingga didapat barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,69 Gram dan uang senilai Rp 750 Ribu.
Mereka diciduk Unit II Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Skip Lama atau tepatnya di halaman parkir Hotel Bina Subur No 06 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Ketiganya diduga telah bekerja sama untuk melakukan tindak pidana Peredaran gelap Narkotika hingga digiring ke Mapolresta setempat.
Lana merupakan warga Jalan Kelayan A Gang Akur RT 02 Kel. Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sedangkan Ijay dan Jaya warga Gang Sejiran Kelurahan Kelayan Dalam. Namun khusus Jaya juga nyambi sebagai Juru Parkir di pasar.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat (9/11) sore mengatakan, untuk yang bersangkutan akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sambang Lihum. “Lantaran untuk dilaksanakan observasi dan akan koordinasi degnan ahli karena memiliki rekam medis gangguan jiwa,”bebernya.
Kini mereka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun. Dia meingingatkan agar, warga jangan mau terlibat narkoba, karena berakibat ketagihan dan pekerjaan pun jadi kena pecat begitu dibekuk polisi. ndy/mr’s