Banjarmasin, BARITO – Khairullah alias Ullah (45) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas pariwisata ini hanya bisa tertunduk lesu. Selain ancaman hukuman penjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum dirinya pun terancam dipecat dari pekerjannya sebagai pegawai pemerintah.
Warga Jalan Jermani Husen, Komplek Perumahan Banjang, Desa Kaludan Besar, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini disergap anggota Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah mencoba kabur karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selain Ullah, anggota Subdit3 yang dikomando Kasubdit3 Kompol Niko Iriawan juga mengamankan Rahman Hakim alias Hakim (30) dan Pini alias Nur Adila (21) INI NUR ADILA warga Jalan Sungai Malang, Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit3 Kompol Niko Iriawan kepada Barito Post, Kamis (26/11/2020) siang membenarkan penangkapan ketiga tersangka
Menurut Niko Iriawan ketiga tersangka diringkus di Jalan H. Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Hilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA .
Menurut Niko berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin. Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Kasubdit3 Kompol Iriawan dan jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan . Hasilnya diperoleh ciri- ciri orang dan mobil Honda Jazz NDA JAZZ warna Putih No TNKB DA 7160 KA yang akan melakukan transaksi Narkotika tersebut
Selanjutnya petugas melakukan pemantauan disekitar TKP dan melihat Ulah mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam”Ketika tersangka memasuki mobil anggota kami bergerak melakukan upaya penangkapan, akan tetapi mobil tersebut mencoba melarikan diri dan letugas melihat sdr. Ullah membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam dari jendela belakang sebelah kiri mobil, ” ujar Niko Iriawan. Tak mau lepas buruan anggota Subdit3 kemudian berhasil menghentikan mobil tersebut .
Di dalam mobil ada tiga orang yakni Ullah, Hakim dan Dila . Kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan plastik yang dibuang tersangka. Hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang berisikan satu paket Narkotika jenis berat kotor 34,04 gram (berat bersih 33,04 )
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti sabu dan dua buah ponsel serta mobil yang digunakan tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut ” Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Niko Iriawan
Penulis : Mercurius