Transaksi Sabu, Rumah Warga Rawasari Ini Digrebek

PELAKU SABU-Diduga sering transaksi narkoba, polisi grebek rumahnya di Rawasari, Selasa (13/9/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial ES (37), warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah digrebek dikediamannya, Selasa (13/9/2022) sore.

Barang bukti pun disita sebanyak dua paket narkotika jenis Sabu-sabu d berat 0,52 Gram. Kemudian satu dompet, satu pack plastik klip, satu bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga duduga ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan info itu tim langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan,” ujar Ipda Ginting, Minggu (18/9/2022). Sejumlah barang bukti pun disita polisi dari rumah ES sehingga pria itu tak bisa mengelak lagi.

Selanjutnya, ES bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut. “Kini ES dijerat sesuau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah