Tujuh Bulan Kewajibannya Tidak Disetor Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Dari Sidang PD BPR Tapin

Banjarmasin,  BARITO – Saksi Masnawi yang dihadirkan pada perkara korupsi di tubuh PD  Badan Perkreditan Rakyat (BPR)  Kabupaten Tapin dengan terdakwa Ali Mahpus,  mengatakan kalau dia telah membayar kewajibannya melalui terdakwa.  Namun oleh pihak BPR dia dikatakan tidak membayar selama 7 bulan.

“Setiap bulan selalu ditagih terdakwa,  dan saya ada bukti pembayarannya, ‘ ujar Masnawi dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo, Senin (4/10).

Pembayarannya yang dilakukan saksi merupakan pembayarannya pertama hingga ketujuh.
“Saya sempat tanyakan kepada orang BPR, kenapa saya baru diberitahu,  padahal itu sudah tunggakan ketujuh.  Padahal kalau memang saya menunggak,  kenapa tidak pada tunggakan kedua mereka memberitahu saya, ” katanya.
Oleh orang BPR dikatakan itu memang kesalahan orangnya di lapangan.

“Ya saya bilang kalau itu kesalahan orang BPR,  jangan bebankan ke saya.  Sebab saya punya bukti pembayaran tiap bulannya, ” ketus saksi.

Saksi memaparkan kalau dia pinjam dengan agunan usaha ternak kerbau sebesar Rp50 juta ke BPR.  Dengan cicilan selama 24 bulan.  Dengan pembayaran tiap bulannya sebesar Rp2.777.000.

“Alhamdulilah hingga kini cicilan saya sudah lunas, ” ucapnya.
Atas keterangan saksi,  terdakwa tidak membantahnya.

Dalam dakwaan disebutkan,  sebagai juru tagih pada PD BPR,  terdakwa Ali Mahpus bukannya menyetor hasil tagihan tetapi jstru dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.

Modus yang dilakukan terdakwa setelah menerima tagihan dari nasabah BPR, bukannya disetor ke kas BPR, tetapi jstru di tilepnyanya untuk kepentingan pribadi.

Menurut JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin perbuatan terdakwa yang menilep uang perusahaan tersebut yang berasal dari dana pemerintah kabupaten Tapin secara keseluruhan yang merupakan kerugian negara berjumlah Rp79 juta lebih.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan antara tahun 2016-sampai 2017  secara berkelanjutan.
JPU mematok untuk dakwaan primair melanggar pasal 2  jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok JPU pasal 3  jo pasal 18  UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korups.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment