Pelaihari,BARITO – R, TH (2016), G, S (2018), F, R (2019), KA (2021) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanah Laut yang telah dipecat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya masing-masing lantaran kesandung masalah narkoba, demikian diutarakan kepala Kesbangpol Tala HM.Raffiki Effendi Kamis, (8/7/21) usai memberikan materi pada Work Shop Penguatan Kapasitas Insan Media Untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang dimotori oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tanah Laut pada salah satu aula hotel dikota Pelaihari.
Raffiki menambahkan, upaya Pemkab Tanah Laut melalui Kesbangpol untuk memerangi narkoba dikalangan ASN kerjasama dengan BNNK Tanah Laut salah satunya tes urine sebagai deteksi dini.
“Mereka yang positif, yang tidak tertangkap tangan, maka dilakukan pembinaan rehabilitasi, ditreatmen oleh BNNK Tanah Laut. Namun apabila tetap terjaring juga maka langkah tegas diambil setelah adanya putusan final dari Pengadilan Negeri,”jelas Raffiki.
Ia menambahkan, peringatan keras dari Bupati Tala Sukamta, yang mewanti-wanti tidak ada ampun bagi ASN yang menggunakan narkoba, dan pada tahun ini dilakukan tes urine kepada pejabat Eselon IV, setelah tahun kemarin ke eselon III.
Kepala Kesbangpol Tala sendiri sebagai nara sumber dalam Work Shop tersebut dari unsur dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu kepala BNNK Tanah Laut AKBP Katamsi Sad Retna memaparkan, tentang posisi provinsi Kalsel yang berada diurutan ke 9 (1,3 persen) se Indonesia dalam hal peredaran narkoba.
Dalam Work Shop juga menghadirkan Diskominfo Tanah Laut sebagai mitra kerja para insan media di Kabupaten Tanah Laut. Kemudian mendengarkan cerita dari Erlangga seorang mantan pengguna narkoba, namun kini ia telah meninggalkan narkoba dan menjadi ketua Aliansi Pemuda Anti Narkoba (APAN) Tanah Laut.
Penulis: Basuki