Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Banjarmasin. Ini setelah dibekuknya seorang tukang parkir di Banjarmasin yang rupanya juga pengedar narkoba
Dari tukang parkir berinisial AM (53) yang ditangkap, disita barang bukti narkoba berupa 294 butir pil ekstasi warna merah seberat 132,30 gram.
AM ditangkap di rumahnya Gang Samudera, Jalan Meratus, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (18/10/2022).
“Benar diamankan ketika di rumahnya sekira pukul 18.00 Wita,” Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi kepada wartawan Rabu (19/10/2022).
Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata menambahkan ,dalam pengungkapan itu tak ada perlawanan yang dilakukan AM ketika Ia diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di rumahnya
saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah AM.
Baca Juga:
– Warga Sudah Terbiasa Dengan Obat Syrup
– Dinkes Imbau Warga Tidak Gunakan Obat Syrup Untuk Anak
Tak lama melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan AM di dalam kaleng makanan kecil di dalam kamar tidurnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua lembar plastik hitam, satu kaleng kue kering dan dua unit ponsel beserta kartu selulernya.
“Sekarang tersangka dan barang bukti tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” kata AKBP Meilki.
Atas perbuatan nekatnya berurusan dengan narkoba, tersangka AM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor Mercurius
1 comment
[…] Baca Juga: Tukang Parkir di Banjarmasin Nyambi jadi Pengedar, Polisi Sita 294 Butir Pil Ekstasi […]