Tunaikan Amanah BEM se-Kalsel, Hasil Tuntutan Omnibus Law diserahkan ke Istana Negara

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyuarakan tuntutan mahasiswa di rapat virtual yang disiarkan secara live di CNN Indonesia pukul 13.40 WIB.(ist)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tunaikan amanah untuk serahkan hasil aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, yang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Penolakan mahasiswa itu kemudian dibuatkan tertulis dalam bentuk nota kesepahaman, yang ditandatangani Korwil BEM se-Kalsel Ahdiat Zairullah serta Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Selanjutnya berkas nota kesepahaman itu langsung diserahkan oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin, S.Sos dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah ke Sekretariat Istana Negara Jakarta pada pagi Jumat (9/10/2020).

Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan pihaknya mendesak untuk bisa langsung menyerahkan hasil tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Namun di waktu yang bersamaan beliau sedang melaksanakan rapat bersama kepala daerah se-Indonesia termasuk Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, membahas hal serupa yaitu terkait Omnibus Law.

“Sehingga kita diminta untuk menyerahkan berkas sesuai prosedur administrasi kenegaraan,” ujar Supian HK.

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin bahwa Plt Rudy Resnawan dalam pertemuan virtualnya bersama Presiden dan kepala daerah se-Indonesia juga ikut menyuarakan terkait hasil tuntutan mahasiswa.

“Kita berharap bersama agar segala hasil yang didapatkan dalam pertemuan tersebut bisa sesuai dengan apa-apa yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Gayung bersambut sesampainya rombongan kembali ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel di Jalan Riau Nomor 9 Jakarta, Supian HK mendapatkan kesempatan khusus untuk bisa berkomunikasi menyuarakan tuntutan mahasiswa di rapat virtual tersebut yang disiarkan langsung secara live di CNN Indonesia pukul 13.40 WIB.

Supian HK menyuarakan sikap untuk mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran di pusat agar segera melakukan pembahasan.

“Saya berharap agar tuntutan mahasiswa dan masyarakat bisa dikaji lebih lanjut, sehingga apa-apa yang dianggap merugikan segera di perpu,” ujarnya tegas dalam rapat virtual yang disaksikan Presiden Joko Widodo dan kepala daerah se-Indonesia.

Supian HK juga menekankan jangan sampai  Undang-undang Omnibus Law ini berdampak buruk di daerah-daerah khususnya Kalimantan Selatan, terlebih masalah pertambangan yang urusan kewenangannya di tarik ke pusat.

“Ini kan berarti sudah memangkas kinerja daerah di dinas pertambangan dan lingkungan hidup, begitu juga hal-hal yang lain yang dianggap merugikan. Kita sepakat saja tidak menolak secara keseluruhan, tapi pasal-pasal yang merugikan lainnya agar bisa dievaluasi, dan itulah yang diharapkan kaum buruh dan para mahasiswa,” tutur Supian HK yang dokumentasi percakapannya terlampir.

Dalam percakapan yang disaksikan Presiden Joko Widodo dan kepala daerah se-Indonesia termasuk Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan pihak CNN Indonesia juga mengatakan bahwa pembahasan di pusat pada saat ini sedang berjalan. Dalam pertemuan virtual melalui zoom ini pula Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya masa yang berdemonstrasi ini adalah buah dari misinformasi serta banyaknya hoaks yang secara masif ada di sosial media dan masyarakat.

Presiden Joko Widodo juga memaparkan contoh-contoh hoaks yang beredar, seperti penghapusan UMR/UMP, penghapusan semua cuti, PHK secara sepihak, tidak ada jaminan sosial, dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mendorong komersialisasi pendidikan, dan lain sebagainya yang jelas-jelas menerutnya tidak ada dalam Undang-Undang tersebut.

“Saya perlu tegaskan pula bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat 1dan masih terbuka masukan dari daerah-daerah,” ujarnya.

Ia juga menerangkan jika masih ada ketidakpuasan dipersilakan untuk mengajukan Uji Materi melalui Mahkamah Konstitusi.

Rilis : DPRD Kalsel
Editor: Sopian

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala