Tunaikan Zakat Fitrah, Sebelum Shalat Idul Fitri

Tunaikan Zakat Fitrah (foto:ilustrasi/istimewa)

BARITOPOST.CO.ID – Menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri, umat Islam membaca niatnya yang tercantum di bawah ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idul fitri 2023.

Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar RA, yang artinya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

BACA JUGA: Ini Lokasi Shalat Idul Fitri, Muhammadiyah Jumat 21 April 2023

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan, Ia masih hidup pada malam Hari Raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Ketika membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, umat muslim perlu membaca niat yang bunyinya sebagai berikut.
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala. Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Taala.

Dilansir NU online, besaran zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang di Indonesia merupakan beras sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7-3 Kilogram.

BACA JUGA: Sejarah, Perekonomian Kalsel Bisa Tumbuh Mencapai 33 Persen

Sementara seperti dilansir detik.com, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang perlu menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

BACA JUGA: Maknai Perbedaan Idul Fitri dengan Keberkahan

Untuk waktu pembayarannya sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri 2023.

Penyaluran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 2023, sebelum khatib naik mimbar. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Muhammad Zainul dan Aam Gunawan Calon Rektor Uniska, Ketua Pemilihan: Pendaftaran Resmi Ditutup

Yudisium Sarjana, Dekan FH Uniska: Masyarakat Membutuhkan Orang Hukum

Komitmen Golkar Kalsel Dukung Pilkada Damai 2024