Banjarmasin, BARITO – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA minta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit atas penyebab terjadinya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1 triliun, sekaligus audit itu nantinya memberikan rekomendasi bagaimana menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Hal ini disampaikan Safrizal ZA kepada wartawan di Banjarmasin usai penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (17/6/2021).
“Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, saya minta mencek dan meaudit, dalam dua atau tiga minggu harus ada hasil dan rekomendasinya,” pinta Safrizal.
Safrizal menuturkan hutang pajak kendaraan bermotor itu merupakan akumulasi yang ditemukan BPK lebih dari lima tahun dan juga pengaruh pandemi Covid-19.
“Pemerintah Provinsi juga minta BPK melakukan audit penyebab tunggakan pajak itu sekaligus meminta bagaimana cara mengatasinya,” ujarnya.
Ditegaskannya bila perlu pemerintah akan bersikap tegas dalam mengambil keputusan.
Safrizal juga mengungkapkan Pajak Air Permukaan masih bisa ditingkatkan. Pasalnya pemerintah hanya menerima sebesar Rp4 miliar dari pajak tersebut per tahunnya.
“Targetnya mungkin kecil, makanya realisasi pajaknya kecil, padahal potensinya besar,” katanya.
Besarnya potensi pajak ini, menurut Safrizal, karena Kalsel banyak mempunyai perusahaan besar, seperti tambang, kebun dan hotel yang menjamur, itu semua menggunakan pajak air permukaan.
“Pandangan saya Rp4 miliar ini kecil untuk Kalsel, karena potensi ekonomi banua kita lumayan baik,” bebernya.
Karena itu ditegaskan Safrizal, rekomendasi dari BPKP nantinya akan di diskusikan semua dinas terkait, karena pajak ini sangat membantu akselerasi pembangunan, apalagi untuk bantu penanganan covid yang anggarannya besar.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel Rudy M Harahap mengatakan rekomendasi sebelumya sudah disampaikan dalam audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPKP usul supaya pemerintah daerah menerapkan tax clearance atau tak ada tunggakan pajak saat akan membayarkan layanan publik.
Rudy M Harahap menambahkan salah satu solusi yang diusulkan adanya kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan daerah, apabila masyarakat melakukan pelayanan di kabupaten/kota dilakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor.
“Contohnya seperti DKI Jakarta terdapat pengecekan pajak kendaraan bermotor setiap menggunakan pelayanan publik,” bebernya.
Lanjutnya pihaknya juga meminta supaya pemerintah daerah lewat penegak hukum bisa makin menyadarkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan Pajak Air Permukaan, ujar Rudy, sesuai arahan dan petunjuk dari KPK akan dipasang alat ukur terhadap perusahaan pertambangan, kebun dan hotel. Kemudian untuk Pajak Bahan Bakar, imbuhnya pembayarannya di SPBU sudah diarahkan pembayaran dengan elektronik.
“Tiga pajak ini sedang digarap, kemudian di lapangan akan dicek dibantu pihak terkait,” ujarnya.
Penulis : Sopian