Tunggu KPKNL Layak Tidaknya Lelang

Pelaihari,BARITO-Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang kini parkir dihalaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala Jalan A.Syairani yang tidak terpakai lagi, atau eks dari beberapa SKPD selanjutnya diwacanakan untuk dilelang secara terbuka.

Akan tetapi, untuk layak atau tidaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang kondisinya memang tidak layak pakai itu BPKAD masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) provinsi Kalsel.

Seperti halnya kendaraan roda dua tak layak pakai, ada puluhan unit terparkir dihalaman sebelah kiri kantor BPKAD. Kondisinya beragam, ada yang tidak ada bannya lagi, kemudian ada pula yang hanya tinggal kerangkanya saja sementara mesinnya tidak ada dan lain sebagainya.

Untuk roda empat sendiri kondisinya hanya terlihat lusuh atau kotor plus bercampur karat dimana-mana, bagaikan sebuah mobil yang sama sekali memang tidak terawat.

Kepala BPKAD Tala M.Darmin belum lama tadi mengatakan, sejumlah kendaraan operasional kedinasan dari beberapa SKPD yang diambil dan tidak layak pakai, maka mau tidak mau harus diambil untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.

“Namun semua dilakukan penjajakan terlebih dahulu dengan KPKNL provinsi Kalsel untuk menilai aset, termasuk kesiapan melakukan pelelangan. Karena secara aturan tehnis merekalah yang berhak melakukan proses lelang terhadap aset yang dianggap final penilaian,”jelas Darmin.

Ia menambahkan, diwacanakan proses lelangnya ditahun ini juga, akan tetapi belum ada kepastian bulan kapan.

Aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan empat sendiri memang dinilai tidak efisein lagi digunakan. Pastinya oleh BPKAD sendiri akan mengumumkan kepada masyarakat jika proses lelang bisa dilaksanakan.

Kendaraan operasional dinas pada SKPD tersebut rata-rata sudah diatas 10 tahun. Justru akan lebih besar lagi biaya maintenance (perawatan) walau secara ketentuan lebih dari 5 tahun sudah tidak layak pakai lagi. Akan tetapi jika memang masih bagus dan layak pakai, maka SKPD terkait tetap diperkenankan memakainya untuk kebutuhan kedinasan, tutup Darmin.

Penulis: Basuki

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula