Banjarmasin , BARITO – Apes dialami pria berinisial AR (39) warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel
Diduga keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika AR harus berurusan dengan Polisi.
AR diringkus Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat menunggu pembeli barang haramnya di pinggir Gang Nusa Indah, Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Senin (23/8/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata, Rabu (25/8/2021) membenarkan penangkapan itu
AKBP Meilki mengatakan, saat ditangkap tersangka AR kedapatanmenguasai satu paket narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 25,19 gram atau berat bersihnya 24,85 gram.
“Barang buktinya dipegang tersangka di tangan kirinya saat diamankan,” kata AKBP Meilki kepada wartawan.
Tersangka AR sambung AKBP Meilki tak dapat mengelak dan mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diserahkan dengan seseorang.
Dari tersangka, petugas juga menyita satu plastik klip, satu lembar tisu, satu amplop coklat, satu smartphone, satu kartu ATM dan sepeda motor matic yang digunakannya.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi itu. Lalu dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AR yang kedapatan menguasai satu paket sabu,” terang AKBP Meilki.
Namun tak berhenti sampai di situ saja, petugas yang melakukan pengembangan lalu menggeledah rumah tersangka di Jalan Pekapuran A.
Tak sia-sia, di dalam rumah tepatnya di kamar tersangka AR petugas kembali menemukan narkotika berupa pil ekstasi yang disembunyikan dalam buku catatan.
Lebih spesifik, ada sembilan puluh lima butir ekstasi seberat 37,43 gram yang ditemukan petugas di kamar AR.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari rumah AR, yaitu satu buku catatan, satu sendok kecil dari sedotan dan satu pak plastik klip.
Tersangka bersama sejumlah barang bukti termasuk satu paket sabu dan sembilan puluh lima butir ekstasi telah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Mercurius