Tunggu Respon Pemkab Soal Jalan Desa Tebing Siring

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Aspirasi yang cukup lama dari warga Desa Tebing Siring di Kecamatan Bajuin selama 10 tahun lebih tidak bisa menikmati mulusnya jalan desa mereka karena terkoneksi dengan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN XIII, kini dalam perjalanannya masih harus menunggu respon Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam hal ini Bupati Tala H.Sukamta, pasalnya persoalan itu selain sudah diurusi DPRD Tala pada komisi 3, namun penentuan akhirnya berada ditangan Pemkab Tala.

Anggota komisi 3 DPRD Joko Pitoyo Selasa,(9/6) mengungkapkan,persoalan tersebut tinggal di Pemkab Tala saja lagi dan bukan di DPRD.

“Secara penuh bupati Tala saja lagi yang harus menindak lanjutinya, dewan hanya menunggu respon bupati untuk penyelesaian tahap berikutnya,”jelas Joko.

Lebih lanjut ia menjelaskan,prosedurnya hibah dulu dari perusahaan ke Pemkab Tala baru dimasukan keanggaran untuk pengasapalan.

Baca Juga

Secara fisik panjang jalan 4,7 km, lebar jalan yang ada 8 meter. Ketika kelak diaspalkan maka bisa jadi ada separo jalan untuk masyarakat dan separonya untuk perusahaan sekitar 4 meter, dan akses jalan ke Desa Tebing Siring ini bakal bisa dinikmati oleh 800-an Kepala Keluarga (KK).

Joko Pitoyo menambahkan,dari kronologisnya tuntutan perusahaan ke Pemkab Tala meminta ganti rugi. Namun belum ketemu angka ganti ruginya karena perusahaan masih harus ada keputusan dari tim mereka. Dewan sendiri sangat menyetujui ganti rugi asalkan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ancar-ancar anggaran ganti rugi sendiri berkisar ratusan juta,ujarnya.

Kehadiran PTPN XIII sendiri sudah ada sejak tahun 1980-an di Kabupaten Tanah Laut, dimana dulu pada komoditi tebu atau pabrik gula yang kini berganti komoditi kelapa sawit.

“Hasil konsultasi pertama ke Mendagri, menyarankan untuk duduk bareng guna mensikronkan permasalahan, namun karena ada pandemi covid 19 maka pertemuan bersama belum ada dijadwalkan kapan,”tutup Joko.

Baca Juga

Kepastian tinggal menunggu respon Pemkab Tala atas persoalan itu,bupati Tala H.Sukamta pun sudah pula mengajukan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Februari 2020 lalu perihal permohonan fasilitasi nomor 600/401-SET/DPUPRP/2020.

Dalam surat tersebut berisi tentang peningkatan infrastruktur jalan perdesaan sepanjang 4.700 meter, maka Pemkab Tala dirasa perlu memfasilitasinya karena memang akses jalan tersebut masuk dalam HGU PTPN XIII.

Dalam isi surat tersebut juga berisi sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini kegiatan prioritas dan aksebilitas pengembangan, pengaspalan, pembangunan dan pemeliharaan jalan ruas PTPN XIII menuju Desa Tebing Siring belum dapat dilaksanakan. Hal itu untuk optimalisasi pencapaian program dan mendorong percepatan,pengembangan, pembangunan perbaikan perdesaan, maka minta difasilitasi penyelesian masalah tersebut.

Surat yang diajukan ke Mendagri itu pun ditembuskan ke Menteri BUMN, gubernur Kalsel, Kakanwil Kementerian ATR/BPN provinsi Kalsel, ketua DPRD Tala, kantor Pertanahan Tala, Dirut PTPN XIII di Pontianak Kalbar, dan GM PTPN XIII di Pelaihari.

Baca Juga

“Karena masih pandemi covid 19, maka proses pertemuan ditunda sampai nantinya menunggu pandemi covid 19 ini benar-benar telah reda untuk dilanjutkan,”tutup Joko Pitoyo.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar