Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PT Bimo Taksoko Gono (BTG) melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang dan dua pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam keterangan persnya, advokat Isai Panantulu Nyapil menegaskan, gugatan dilayangkan untuk sengketa lahan pertambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Tala, Kalsel. “Kami menduga PD Baratala Tuntung Pandang telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah di lahan yang dimiliki PT BTG” ujar Isai Panantulu Nyapil didampingi Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi, kepada wartawan, Senin (26/8/2024) di Banjarmasin.
Baca Juga: Saat Aksi Demo Depan DPRD Kalsel, Diduga Ada Wartawan Korban Pemukulan Aparat
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga PD Baratala melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. “Gugatan kami ajukan ke Namsam Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudi Perdosi mantan karyawan PT BTG yang diduga terlibat dalam operasi penambangan di lahan itu,” paparnya.
Isai Panantulu memaparkan Untuk diketahui, pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.
Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala.
Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga).
Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasan harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri).
Baca Juga: Sejoli Pembuang Bayi di AKT Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Atas hal tersebut, Isai Panantulu Nyapil SH dmelihat ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan PD Baratala, PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan eks karyawan PT BTG tersebut. “Dengan PD Baratala tidak memperpanjang SPK, dan mempercayakan kepada orang lain (mengalihkan) yang tidak ada hubungan kerjasama, serta karyawan mengizinkan tanpa sepengetahuan pimpinan PT BTG meminjamkan alat untuk mengangkut bijih besi “Karena itulah menindaklanjuti persoalan ini, saya mewakili pengacara terdahulu mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pelaihari. (Yakni PD Baratala tergugat 1, PT Nusantara Dwikarya Mandiri tergugat 2, Muhamed Nasmudin Perdosi tergugat 3,” sebut pengacara senior ini.
Memang pihaknya tidak melibatkan Pemkab Tala sebagai tergugat. “Ya, Pemkab Tala tidak kita gugat, sebab diduga hanya perbuatan oknum saja,” pungkasnya
Menurjt Isai Panantulu Nyapil, PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) diklaimnya telah melakukan pembebasan lahan dan memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan. “Tapi, dalam prosesnya, kami menghadapi kendala izin kuasa pertambangan yang tumpang tindih dengan milik PD Baratala, yang kemudian memicu konflik ini,” jelasnya.
Untuk itu, bebernya, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, PT Bimo Taksoko Gono meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta penegakan hak hukum kepemilikan lahan dan izin pertambangan yang sah. “Pengadilan Negeri Pelaihari diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini dengan tepat,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono Drh Bambang Tri Gunadi mengaku, telah berinvestasi tidak kurang dari Rp50 miliar, mulai pembuatan jalan, hingga pengolahan lahan. “Uang belum kembali, harga bijih besi kadang naik dan kadang turun. Kami ingin penujukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dikembalikan kepada PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), sehingga masyarakat juga dapat bekerja lagi,” tandas Bambang Tri Gunadi.
Apalagi permintaan masyarakat sangat jelas, dan menginginkan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) beroperasi kembali dilahan tersebut. “Masyarakat telah membuat pernyataan agar PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) dapat beroperasi kembali, sebab warga dilibatkan dalam pekerjaan, dan Pemkab Tala pun mendapatkan kontribusi dari PT Bimo Taksoko Gono,” pungkasnya
Penulis/ Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya