Paringin, – Sejumlah guru honorer mendatangi DPRD Kabupaten Balangan.
Mereka menyampaikan adanya guru yang masih belum termasuk dalam data kenaikan gaji, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Balangan yang ditetapkan pada maret 2023 dan diberlakukan pada Januari 2023.
Salah satu tenaga honorer yang namanya enggan disebutkan, mengungkapkan, sudah mengajar selama 12 tahun di salah satu Sekolah Dasar. Saat ini, mendapat honor Rp.1 juta per bulan.
Hal itu dinilai belum sesuai dengan surat edaran Bupati Balangan, dimana mengatur besaran gaji THL, yaitu untuk pengalaman kerja kurang dari 4 tahun gajinya Rp 1,4 juta, pengalaman kerja 4 hingga 8 tahun Rp 1,5 juta, pengalaman kerja 8 sampai 12 tahun Rp 1,7 juta dan pengalaman kerja diatas 12 tahun Rp 1,9 juta.
Baca Juga: Biaya Hidup Lansia Dibantu UPZ Bank Kalsel
“Kami membawa data ada 52 orang guru honorer yang masih belum masuk daftar kenaikan gaji, ditambah dengan 39 orang tata usaha, 14 orang pustakawan dan 76 orang penjaga sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Syahbudin, anggota Komisi I DPRD Balangan, mengatakan, sebelumnya sudah pernah menggelar pertemuan dengan guru yang mengeluhkan hal yang sama. Namun, sebelum adanya Surat Edaran Bupati mengenai kenaikan gaji.
Untuk di DPRD Balangan, penggajian tenaga honorer mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH).
Baca Juga: Pembuktian Benjang Kalsel, Borong Lima Medali Emas Fornas VII 2023 Jabar
“Kami harap bisa dilakukan pencocokan data. Jika masih perlu syarat yang perlu dipenuhi oleh tanaga honorer ini, maka dikomunikasikan dengan baik,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Rusdi, Wakil Ketua Komisi I, mengapresiasi kepada tenaga honorer yang telah bertugas bertahun tahun di sekolah khususnya daerah pedesaan.
Karena, menurutnya, pekerjaan guru merupakan sebuah pengabdian. Harusnya memang hak bagi tenaga pendidikan diberikan dengan layak.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, H Abiji, mengatakan, akan dilakukan pencocokan data dengan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Dayung Kalsel Raih Medali Emas, Kejurnas PPLP/SKO 2023 Riau
Jika ada kendala administrasi, maka akan dibantu. Namun jika persyaratan yang tidak sesuai, mungkin perlu waktu untuk bisa ikut masuk dalam database.
“Misalnya guru honorer yang sudah mengajar bertahun-tahun, namun dengan SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah yang penggajiannya menggunakan dana BOS. Karena, dalam penggajian yang dilakukan sesuai surat edaran adalah honorer dengan pengangkatan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Penulis: Tahmidilah
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya