Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Driver online terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Ini Cara Memilih Buah Durian yang Bagus
Lily Pujiati Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut, tuntutan THR berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
Kemenaker tengah membuat peraturan THR ojol ini yang disinyalir bakal keluar dalam waktu dekat. “Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujar Lily dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Ini Cara Memilih Buah Durian yang Bagus
Pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. ‘Itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja,’ imbuhnya.
Ia mengakui, Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform. (*)