Tuntutan atas PT MIB , Perusahaan Terduga Pembakar Lahan Digelar Kamis 

KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani bersama Satgas Karhutla Kalsel saat melakukan pemadaman Karhutla di kawasan Banjarbaru ( foto : Doc/Ist/Humas Polda Kalsel )

Banjarmasin, BARITO – Sempat ditunda beberapa hari, sidang dengan terdakwa korporasi , PT Monrad Intan Barakat (MIB), perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan pembakaran lahan yang seyogyanya digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Senin (27/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ditunda . Belum jelas apakah tertundanya sidang karena JPU belum siap tuntutannya

“Kamis ini sidang tuntutannya,” kata Penuntut Umum, dari Kejati Kalsel, Sandy Rosady SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2020) di kantornya.

Hanya saja Sandy tak menjelaskan penyebab penundaan pembacaan tuntutan yang sudah diagendakan. Namun ia meyakinkan sidang lanjutan ini tetap digelar. Sebelumnya, Humas PN Banjarmasin, Yusuf SH yang dikonfirmasi menyebutkan majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Banjarmasin Sutarjo SH sebagai pimpinan majelis sidang serta dua anggotanya Jamser SH dan Heru Kuntjoro SH.

Karena terdakwa dalam perkara ini adalah perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Biasanya penanganan kasus hukum seperti ini sanksinya adalah denda.

“Terdakwanya diwakili General Manager diperusahaan tersebut namanya Zulsony,” sebutnya.

PT MIB diajukan ke meja hijau karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Luasnya 1.192 hektar. Setelah Tim Satgas Terpadu Penegakkan Hukum Karhutla, melakukan penyelidikan selama beberapa hari kasusnya pun naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pembakaran lahan ini tidak hanya menyeret nama perusahaan MIB, tapi juga PT BIT.

 

Meski sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korporasi pembakaran lahan ini, kepolisian masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Sebab, untuk menentukan tersangka dalam kasus korporasi pembakaran lahan memang tidak mudah. Pihaknya harus mendatangkan ahli kebakaran lahan dan ahli kerusakan lingkungan Profesor Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis. Keduanya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Penulis : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan