Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Palaihari nampaknya harus bersabar menunggu tuntutan jaksa penuntut umun (JPU).
Pasalnya Imam Cahyono jaksa yang menangani perkara tersebut, menunda pembacaaan tuntutan. Penundaan dilakukan karena ketidaksiapan nota tuntutan.
“Jaksa minta sidang ditunda dengan alasan belum siap,” ujar salah satu staf di pengadilan tipikor, kemarin.
Penundaan memang sudah terlihat, ketika hingga pukul 15.00 wita, jaksa dari Kejari Tanah Laut tak ada yang hadir di pengadilan tipikor. Tak hanya jaksa penasehat hukum kedua terdakwa juga nampak tak kelihatan.
Diketahui Kepala Sekolah SMAN 1 Palaihari Kabupaten Tala Drs HM Yusransyah dan bendahara sekolah Sri Marliani didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.
Keduanya didakwa jaksa dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp576.131.780.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dengan ketua Femina Mustikawati, disebutkan, kejadian berawal psda tahun 2015. Dimana SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Pada prosesnya sebagai Kepala Sekolah yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, bersama Sri Marliani diselewengkan dengan cara menarik keseluruhan dana. Kemudian atas perintah terdakwa HM Yusransyah, Sri Marliani diminta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah Rencana Anggaran Belanja (RAB) terserap100 persen. Diungkapkan juga kalau penyusunan RAB ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah.
Setelah uang cair, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan sisanya disimpan oleh terdakwa Sri Marliani. Padahal sesuai aturan, anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara.
Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.rif