Tuntutan Terdakwa Bendungan Piani Tapin, Akhmad Rizaldy 6 Tahun, Dua Lainnya 5 Tahun

Mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor ketika mendapat dukungan dari para keluarga yang hadir.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum yang dikomandoi Akhmad Rifain SH akhirnya membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa dugaan kasus suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Piani Tapin.

Dalam tuntutannya, Akhmad Rizaldy yang merupakan guru SD di Desa Pepitak Jaya dituntur lebih tinggi yakni 6 tahun penjara.

Sementara dua lainnya, yakni Sugiannor mantan Kades Pepitak Jaya dan Herma warga swasta hanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Baca Juga: Akui Pemadaman Karhutla di Kalsel Belum Optimal, Danrem 101 /Antasari: Semua Elemen Mesti Bekerja Sama

Dalam tuntutan JPU, ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda.

Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, Achamad Rizaldy Rp600 juta, sedangkan paling banyak Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan subsider uang pengganti ketiganya sama yakni selama 3 tahun kurungan.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang,
Kamis (31/8).

Menurut jaksa ketiganya terbukti bersalah seperti dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua. Yakni melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Gelapkan Dana Perusahaan Ratusan Juta, Sales PT Obor Baru di Batulicin Dilaporkan ke Polisi

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum masing-masinh ketiganya mengatakan akan melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasehat hukum.

Kepada sejumlah wartawan, usai sidang Akhmad Rizaldy mengaku sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan itu cukup berat. Apalagi saya ini hanya tumbal dari para oknum mafia tanah yang juga menikmati hasil dari ganti rugi tersebut,” katanya nampak kesal.

Dia kembali menyebut nama nama salah satu jaksa H. Fakhruddin dan salah satu pegawai di BPN Propinsi Kalsel Fakhrudin Sanusi. Keduanya menurut dia ikut menikmati hasil dari ganti rugi lahan milik masyarakat denga jumlah yang cukup fantastis miliaran rupiah, tapi tak tersentuh hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 11 September 2023 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah