Banjarmasin, BARITO – Ada-ada saja ulah Kepala Desa penerima dana desa. Uang dana desa yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan desa, eh malah banyak yang disalahgunakan.
Seperti pengakuan Yusran Fauzi Kades Hambuku Pasar Kabupaten Hulu Sungai Utara.non aktif yang mengaku kalau uang dana desa hampir Rp400 juta lebih dia gunakan untuk bayar hutang.
“Semuanya untuk bayar hutang,” ujarnya malu-malu kepada majelis hakim yang diketuai Yusuf Pronowo SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/9).
Selain untuk bayar hutang, uang dana desa lanjut terdakwa juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Uang dana desa sekitar Rp400 juta lebih sendiri merupakan temuan BPK tahun 2018.
Masih dari penuturan terdakwa, dana desa dicairkan bersama bendahara. Setelah itu uang dia simpan secara pribadi.
Terdakwa juga mengakui ada beberapa kegiatan, anggarannya dia mar’up. Seperti pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang biayanya Rp180 juta, namun sebenarnya dana murni hanya 70 jutaan saja.
Selain itu, cor jalan, instalasi listrik dan beberapa kegiatan lainnya diaku terdakwa memang pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan yang dikerjakan.
“Maaf saya memang salah pa,” ujar Yusran penuh sesal.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan menarik semua kas desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Bahwa seluruh dana desa yang sudah ditarik dari RKD Hambuku Pasar dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa.
Terdakwa juga telah melakukan pengeluaran dana desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Hambuku Pasar tahun anggaran 2018 sebesar Rp162.625.660.
Bahwa terdapat pajak yang telah dipungut senilai Rp3.821.419 untuk membiayai 12 kegiatan belanja desa Hambuku.
Juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp443.275.340 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Terdakwa oleh JPU Dedi,SH dijerat dengan primair pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
rif