Uang Pembatalan Haji Belum Dikembalikan PT Travellindo Lusiyana Disomasi

Banjarmasin, BARITO – Dua warga Jalan Flamboyan Nomor 97 RT 002, Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru bernama Ratih Ayuningrum dan Tatok Supriyanto Suprato melayangkan surat somasi kedua kepada biro perjalanan haji (umroh) PT Travellindo Lusiyana cabang Banjarmasin .

Somasi dilayangkan keduanya melalui Kantor Advokat Bujino A Salan K SH MH & Partners yang ditujukan kepada biro perjalanan haji yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatulah  Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menurut kuasa hukum kedua warga itu Bujino A Salan K SH MH somasi kedua yang dilayangkan Rabu (20/3/2019) ini menyusul somasi kedua pada 20 Maret 2018 lalu.

Bujino membeberkan, pada tanggal 26 April 2013 lalu, kliennya itu telah menyetorkan uang muka (down payment) sebesar 5000 USD/ orang kepada PT Travelindo Lusiana melalui Bank Mandiri  sebagai uang muka setoran haji. “Berdasarkan keterangan klien kami dan dokumen yang kami terima, uang setoran haji sebesar 25 000 USD ternyata hanya disetorkan PT Travelindo Lusiana 20 000 USD. Sementara  uang klien kami 5000 USD tersebut tak disetorkan PT Travelindo Lusiana “ terang Bujino A Salan K SH MH, kepada wartawan, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Pengacara senior ini melanjutkan, kemudian pada 24 Januari 2014 barulah kliennya terdaftar. Namun dalam perjalanan waktu pada tanggal 2 Agustus 2017, kliennya itu membatalkan keberangkatannya sebagai jemaah  haji. Pembatalan itu diketahui dan disetujui  Kemenag melalui surat pada 20 Juli 2017.

Dan berdasarkan print out dari Kemenag, uang kliennya itu telah dikembalikan ke rekening PT Travelindo Lusiana “ Dan berdasarkan keterangan klien kami, uang itu belum dikembalikan PT Travelindo Lusiana” ujar pengacara berkuncir yang juga Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel ini.

Atas dasar itu Bujino A Salan K SH MH yang mewakili kliennya itu meminta kepada PT Travelindo Lusiana untuk mengembalikan uang kliennya itu  ke rekening nomor 031-00-0987147-9 atas nama Syamsumarni selambat lambatnya tujuh hari setelah surat somasi dilayangkan. “Apabila dalam waktu dekat ini manajemen  PT Travelindo Lusiana tidak menyelesaikan uang pengembalian klien kami itu maka dengan terpaksa klien kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata dan pidana “ tegas Bujino.

 

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan