Banjarmasin, BARITO – Tiada hari tanpa aksi demi pemberantasan peredaran narkoba di bumi Lambung Mangkurat, mengawali tahun 2020, kajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I yakni 20 butir XTC warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 7,70 gram.
Barang “haram” itu disita dari kedua terduga pelaku peredaran XTC yakni Fitriadi alias Hapit (29) warga .Teluk Tiram Darat Gg.H.Sa’adah Kelurahan .Telawang Kecamatan.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin . Dan Muhammad Sunda alias Sunda (25) warga.Teluk Tiram darat Gg.Tiram 18 /Srikaton Kelurahan.Telawang Kecamatan.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro Keduanya tertangkap tangan saat menyerahkan barang bukti itu kepada anggota Subdit 1 yang menyamar sebagai pembeli (UCB) di dalam Gg.MPH Teluk Tiram Laut Kelurahan .Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul14.00 wita “Penangkapan kedua tersangka menyusul informasi yang didapat anggota kami jika mereka sering melakukan transaksi jual beli XTC” ujar Sigit Kumoro kepada Barito Post , Kamis (9/1/2020).
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Mercurius