Banjarmasin, BARITO – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) direncanakan melakukan pembangunan dua gedung yang berada di belakang Rektorat Univeristas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Kemudian, jika bangunan gedung rampung, maka akan diserahkan sebagai hibah ke UIN Antasari Banjarmasin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haris Fadillah membenarkan hal tersebut. “Gedung yang berada di belakang rektorat Univeristas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin memang kita akan menerima hibah saja, setelah PUPR melakukan pengerjaannya,” ucap Haris Fadillah, Selasa (27/4/2021).
Ia menyebutkan, dua gedung itu diperkirakan akan ‘memakan’ dana Rp16 miliar. “Ya, memang tahun 2018 lalu, dua gedung itu masuk dianggaran SBSN Kementerian Agama RI senilai Rp35 miliar. Namun karena dikembalikan dan kontraktor diblacklist maka untuk pembangunan dua gedung itu langsung ditangani PUPR dan UIN Antasari hanya menerima hibah jika gedung itu selesai,” tambah Haris yang juga menjabat Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN Antasari ini.
Gedung itu nantinya dikelola Fakultas Ushuluddin mencakup laboratorium keagamaan dan berfungsi untuk cikal bakal pembibitan ulama selama mahasiswa menempuh perkuliahan. “Lulusan pun dapat menjadi ulama yang diharapkan sesuai pengkaderan di gedung tersebut,” imbuhnya.
Usut Proyek Mangkrak, Program Terhenti dan Anggaran Dikembalikan
Sementara itu, mangkraknya pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu yang nilainya fantastis sebesar Rp35 Miliar tahun 2018 oleh kontraktor luar PT Uno Surano dari Jakarta PSO dengan PT Pilar dari Bandung di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menjadi pertanyaan berbagai kalangan.
Sebab Kementerian Agama RI langsung melakukan moratorium terhandap dana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk UIN Antasari Banjarmasin sejak 2018 hingga 2021. “Ya, saya kira yang namanya proyek mangkrak negara tetap saja dirugikan,” ujar salah seorang kontraktor senior itu, Rabu (28/4/2021).
Lalu apa yang dirugikan, sebutnya, program stagnan (terhenti), lalu karena anggaran dikembalikan ke pusat berdampak terhadap tidak diberikannya lagi proyek APBN ke daerah (UIN Antasari Banjarmasin). “Yang perlu diusut adalah kenapa justru kontraktor luar yang bekerja hingga mangkrak. Bukan saya membanggakan kontraktor lokal, namun kalau proyek hanya Rp100-200 miliar, saya yakin kontrak lokal mampu di Kalsel ini,” tuturnya.
Nah ini perlu diusut, tandasnya, kenapa sampai begini. “Ya, usut mulai pelelangan, penunjukkan pemenang, dan lain seterusnya,” tambah pria yang enggan namanya disebutkan.
Untuk persoalan ini lebih fair, ucapnya, yang memang bidang ahli dan institusinya maka perlu saja pihak kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan. “Tambah lagi yang menyelesaikan proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Terpadu melalui dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UIN Antasari. Apakah ini dibolehkan mekanismenya atau bagaimana? Tapi ini rawan sekali,” tanyanya heran.
Artinya, beber pria itu, dirinya merasa miris jika pembangunan Gedung Pusat Layanan Terpadu menggunakan dana PNBP, padahal dana sangat cukup melalui APBN berupa SBSN Rp35 miliar. “Apalagi yang menyelesaikan pekerjaan proyek bangunan justru kontraktor lokal. Ini kan aneh, kenapa kontraktor luar tidak mampu. Apakah ada indikasi ‘permainan’ meski lewat LPSE?. Saya kira bisa saja terjadi juga pada proyek pembangunan asrama haji yang ditangani Kementerian Agama RI,” tutupnya.
Penulis: Afdi