Uji Coba Penutupan Jalan Dimulai,  Anggota DPRD Kalsel Debat Petugas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menyikapi Surat Edaran (SE) Kemendagri, terkait diberlakukan PPKM di Kota Banjarmasin, uji coba dan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas pun dilakukan, sebelum diberlakukannya secara resmi penutupan jalan di ruas jalan A Yani Km. 6, pada Rabu (5/5/2021) malam.

Dari pantauan Barito Post terlihat puluhan petugas dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam operasi Intan 2021.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar saat penutupan jalan secara resmi diberlakukan, tidak ada lagi yang keluar masuk kota Banjarmasin

“Pemberitahuan ini sudah disampaikan dari jauh hari sebelumnya, bahwa jam 10 malam, jalur dari arah luar kota ataupun sebaliknya akan ditutup,” ujar Sabana, kepada awak media, disela-sela kegiatan berlangsung

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, pemberlakukan penutupan jalan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“yang mana, saat ini dikota Banjarmasin, Covid-19 sudah mulai mengalami kenaikan yang signifikan,” beber Sabana.

Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Banjarmasin, setelah jam 10 malam, agar tetap berdiam diri dirumah saja, terkecuali memang ada keperluan yang penting dan harus keluar rumah.

Selama proses berjalannya uji coba dan sosialisasi tersebut, sempat mendapat protes dari beberapa pengendara yang melintas. Salah satunya yaitu, Gusti Miftahul Hotimah, anggota DPRD Kalsel mengatakan, saat itu ia tengah dalam perjalanan pulang, setelah usai melakukan perjalanan dinas di Kabuppaten Tanah Laut.

“Saya saat inikan baru selesai perjalanan dinas di Tanah Laut dan Kotabaru, kalau surat tugas itu tidak berlaku, saya harus apa,” tutur Hotimah.

Selanjutnya, ia pun menunjukan surat tugasnya dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) DPRD Kalsel. Namun masih tetap mengalami perdebatan antara Hotima dengan petugas.

Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang, akhirnya wanita tersebut pun diperbolehkan melintas ke dalam kota.

Hotimah juga menambahkan, kalau kegiatan perjalanan dinasnya ini, berlangsung hingga hari minggu nanti, dan pastinya saat ia kembali hari sudah menjadi gelap.

“Kita bukannya tidak mau mengikuti aturan, tapi kan seharuanya dengan kita membawa surat tugas dan kartu anggota, adalah keringanannya agar kami bisa melewati jalan yang ditutup tersebut,” kata Hotimah, kepada awak media.

Ia juga menuturkan, bahwa tidak ingin memanfaatkan jabatannya sebagai anggota dewan dan bebas bekeliaran kesana kemari.

Tapikan seharusnya, petugas yang dilapangan harus mengecek terlebih dahulu keperluan masyarakat jika ingin masuk ke Banjarmasin. Surat tugas dan KTA anggota dewan menurutnya cukup untuk membuktikan.

“Karena diantara semua orang melintas, pasti ada yang memiliki, keperluan yang mendadak dan penting,” pungkas Khotimah

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar